Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
Blog
-
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
LUWUK— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai meringkus seorang pria berinisial MD (46) di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam (28/10/2026). Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 30,10 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu sore. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menggerebek rumah target di Jalan Pulau Komodo dan berhasil mengamankan pelaku MD alias D tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 23.05 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi dibuat terkejut dengan cara pelaku menyembunyikan barang haramnya. Sabu-sabu siap edar tersebut disembunyikan di dalam bungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, hingga di dalam wadah tempat minyak rambut.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 4 paket besar, 7 bungkus paket sedang, dan 2 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung operasional peredaran narkoba, yakni satu pak plastik klip kosong, satu plastik klip besar kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android milik pelaku.
“Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Saat ini kami terus melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan di atasnya,” tegas AKP Hamid.
Atas perbuatannya, tersangka MD harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banggai dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
-
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
LUWUK— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai meringkus seorang pria berinisial MD (46) di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam (28/10/2026). Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 30,10 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu sore. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menggerebek rumah target di Jalan Pulau Komodo dan berhasil mengamankan pelaku MD alias D tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 23.05 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi dibuat terkejut dengan cara pelaku menyembunyikan barang haramnya. Sabu-sabu siap edar tersebut disembunyikan di dalam bungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, hingga di dalam wadah tempat minyak rambut.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 4 paket besar, 7 bungkus paket sedang, dan 2 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung operasional peredaran narkoba, yakni satu pak plastik klip kosong, satu plastik klip besar kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android milik pelaku.
“Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Saat ini kami terus melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan di atasnya,” tegas AKP Hamid.
Atas perbuatannya, tersangka MD harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banggai dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
-
Kakek 60 Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Pagimana Resmi Diserahkan ke Jaksa
PAGIMANA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental di Kecamatan Pagimana memasuki babak baru. Penyidik Polsek Pagimana Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (28/10/2026).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/21/VII/2026/SPKT/SEK-PAGIMANA/POLRESTA-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 1 Juli 2026.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria lansia berinisial SH alias OS (60), warga Kecamatan Pagimana. Penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Pagimana, Bripka Muhamad Taufiq Musa, S.H., dan Briptu Muhamad Fikri, serta diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai melalui Mohamad Alvin Zulfikar, S.H.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan bahwa kakek 60 tahun tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MH (41), seorang perempuan yang memiliki keterbatasan intelektual. Aksi bejat tersebut dilancarkan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 27 Juni 2026.
“Antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan. Mereka murni bertetangga,” tegas IPTU Alfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum maksimal dalam penanganan kasus ini, mengingat korban merupakan kelompok rentan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan keadilan.
-
Kakek 60 Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Pagimana Resmi Diserahkan ke Jaksa
PAGIMANA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental di Kecamatan Pagimana memasuki babak baru. Penyidik Polsek Pagimana Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (28/10/2026).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/21/VII/2026/SPKT/SEK-PAGIMANA/POLRESTA-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 1 Juli 2026.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria lansia berinisial SH alias OS (60), warga Kecamatan Pagimana. Penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Pagimana, Bripka Muhamad Taufiq Musa, S.H., dan Briptu Muhamad Fikri, serta diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai melalui Mohamad Alvin Zulfikar, S.H.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan bahwa kakek 60 tahun tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MH (41), seorang perempuan yang memiliki keterbatasan intelektual. Aksi bejat tersebut dilancarkan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 27 Juni 2026.
“Antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan. Mereka murni bertetangga,” tegas IPTU Alfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum maksimal dalam penanganan kasus ini, mengingat korban merupakan kelompok rentan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan keadilan.
-
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
LUWUK — Aliansi mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (29/10). Dalam aksinya, massa menyuarakan protes keras terkait dua isu krusial daerah, yakni tata kelola layanan RSUD Luwuk dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terkait pelayanan RSUD Luwuk, mahasiswa menyoroti kebijakan manajemen rumah sakit yang dinilai memberatkan masyarakat. Poin utama yang diprotes mencakup penerapan tarif serta denda parkir kendaraan bagi keluarga pasien, hingga aturan pembatasan jam besuk yang dianggap tidak humanis.
Sementara untuk isu lingkungan, massa menuding pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap insiden karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Balantak. Mahasiswa menilai penanganan di lapangan kurang serius, padahal sebaran kabut asap sudah mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan warga di Kabupaten Banggai.
“Kami menduga ada pembiaran. Karhutla di Balantak tidak dilakukan upaya pemadaman yang serius, padahal asapnya sudah berdampak ke masyarakat,” teriak salah seorang orator di tengah riuhnya aksi.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, turun langsung menemui massa aksi di depan gedung dewan. Di hadapan mahasiswa, Saripudin mengklaim bahwa kondisi karhutla di wilayah Kabupaten Banggai saat ini sudah dapat ditanggulangi.
“Terkait kebakaran hutan serta dampak kebakaran di wilayah Banggai, sudah teratasi,” ujar Saripudin saat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa.
Adapun mengenai polemik tata kelola RSUD Luwuk, Saripudin menegaskan komitmen DPRD Banggai untuk memanggil pihak manajemen rumah sakit guna meminta klarifikasi resmi.
“Soal jam besuk yang terbatas, biaya, dan denda parkir di RSUD Luwuk, akan kami jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen rumah sakit,” tegas Saripudin.
Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian tersebut berlangsung aman dan terkendali. Setelah mengantongi kepastian pelaksanaan RDP dari pimpinan DPRD, massa Cipayung Plus akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Direktur RSUD Luwuk terkait kebijakan tarif parkir dan pembatasan jam kunjungan, serta berupaya mendapatkan data resmi penanganan karhutla dari BPBD Kabupaten Banggai.
-
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
LUWUK — Aliansi mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (29/10). Dalam aksinya, massa menyuarakan protes keras terkait dua isu krusial daerah, yakni tata kelola layanan RSUD Luwuk dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terkait pelayanan RSUD Luwuk, mahasiswa menyoroti kebijakan manajemen rumah sakit yang dinilai memberatkan masyarakat. Poin utama yang diprotes mencakup penerapan tarif serta denda parkir kendaraan bagi keluarga pasien, hingga aturan pembatasan jam besuk yang dianggap tidak humanis.
Sementara untuk isu lingkungan, massa menuding pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap insiden karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Balantak. Mahasiswa menilai penanganan di lapangan kurang serius, padahal sebaran kabut asap sudah mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan warga di Kabupaten Banggai.
“Kami menduga ada pembiaran. Karhutla di Balantak tidak dilakukan upaya pemadaman yang serius, padahal asapnya sudah berdampak ke masyarakat,” teriak salah seorang orator di tengah riuhnya aksi.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, turun langsung menemui massa aksi di depan gedung dewan. Di hadapan mahasiswa, Saripudin mengklaim bahwa kondisi karhutla di wilayah Kabupaten Banggai saat ini sudah dapat ditanggulangi.
“Terkait kebakaran hutan serta dampak kebakaran di wilayah Banggai, sudah teratasi,” ujar Saripudin saat memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa.
Adapun mengenai polemik tata kelola RSUD Luwuk, Saripudin menegaskan komitmen DPRD Banggai untuk memanggil pihak manajemen rumah sakit guna meminta klarifikasi resmi.
“Soal jam besuk yang terbatas, biaya, dan denda parkir di RSUD Luwuk, akan kami jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen rumah sakit,” tegas Saripudin.
Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian tersebut berlangsung aman dan terkendali. Setelah mengantongi kepastian pelaksanaan RDP dari pimpinan DPRD, massa Cipayung Plus akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Direktur RSUD Luwuk terkait kebijakan tarif parkir dan pembatasan jam kunjungan, serta berupaya mendapatkan data resmi penanganan karhutla dari BPBD Kabupaten Banggai.
-
Jarak Pandang di Laut Tertutup Asap Karhutla, Polresta Banggai Imbau Kapal Kurangi Kecepatan
LUWUK — Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap mulai mengancam keselamatan transportasi laut di wilayah Kabupaten Banggai. Menurunnya jarak pandang di perairan dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan pelayaran jika tidak diantisipasi secara cermat.
“Nakhoda kapal diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman dengan kapal lain, serta memastikan lampu navigasi dan alat komunikasi berfungsi dengan baik,” kata Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Rabu, 21 Oktober 2026.
Hendri menekankan agar para nakhoda, nelayan, serta operator kapal tidak mengabaikan kondisi perubahan lingkungan di laut.
“Jika jarak pandang dinilai sudah sangat membahayakan, ia menyarankan agar jadwal atau laju pelayaran segera disesuaikan demi mengutamakan keselamatan penumpang dan barang,” tegasnya.
Selain menyampaikan instruksi keselamatan pelayaran, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat pesisir untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Warga diminta segera melapor ke petugas terdekat apabila menemukan indikasi atau titik api di sekitar wilayah mereka guna meminimalkan dampak asap yang lebih luas.
-
Jarak Pandang di Laut Tertutup Asap Karhutla, Polresta Banggai Imbau Kapal Kurangi Kecepatan
LUWUK — Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap mulai mengancam keselamatan transportasi laut di wilayah Kabupaten Banggai. Menurunnya jarak pandang di perairan dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan pelayaran jika tidak diantisipasi secara cermat.
“Nakhoda kapal diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman dengan kapal lain, serta memastikan lampu navigasi dan alat komunikasi berfungsi dengan baik,” kata Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Rabu, 21 Oktober 2026.
Hendri menekankan agar para nakhoda, nelayan, serta operator kapal tidak mengabaikan kondisi perubahan lingkungan di laut.
“Jika jarak pandang dinilai sudah sangat membahayakan, ia menyarankan agar jadwal atau laju pelayaran segera disesuaikan demi mengutamakan keselamatan penumpang dan barang,” tegasnya.
Selain menyampaikan instruksi keselamatan pelayaran, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat pesisir untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Warga diminta segera melapor ke petugas terdekat apabila menemukan indikasi atau titik api di sekitar wilayah mereka guna meminimalkan dampak asap yang lebih luas.
-
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
LUWUK — Masyarakat Kabupaten Banggai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. Dalam aksi tersebut, pelaku diketahui menggunakan nomor WhatsApp +62 813-9253-311 dan meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan orang nomor satu di Polresta Banggai tersebut.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan nomor saya. Jika ada yang mengatasnamakan saya untuk meminta uang, masyarakat jangan percaya karena itu merupakan modus penipuan,” tegas Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Rabu, 21 Oktober 2026.
Hendri menjelaskan bahwa modus penipuan dengan memanfaatkan identitas pejabat sering kali memanfaatkan platform digital seperti WhatsApp maupun media sosial. Pelaku umumnya memasang foto profil, nama lengkap, serta gaya bahasa yang terkesan resmi guna meyakinkan calon korban.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tidak terburu-buru merespons pesan dari nomor yang tak dikenal, apalagi sampai menuruti permintaan transfer uang sebelum melakukan verifikasi ke saluran resmi. Masyarakat juga diminta untuk menyimpan bukti percakapan serta nomor telepon pelaku jika menemukan indikasi serupa guna dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Jangan mudah percaya, selalu lakukan verifikasi, dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian,” pesan Kombes Pol Hendri Yulianto.