{"id":667,"date":"2025-07-25T09:28:58","date_gmt":"2025-07-25T09:28:58","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/?p=667"},"modified":"2025-07-25T09:28:58","modified_gmt":"2025-07-25T09:28:58","slug":"pupr-banggai-tegaskan-perusahaan-nikel-siuna-rusak-jalan-dan-rugikan-petani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/?p=667","title":{"rendered":"PUPR Banggai Tegaskan Perusahaan Nikel Siuna Rusak Jalan dan Rugikan Petani"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"0\" data-end=\"90\">LUWUK &#8211; Pemerintah Kabupaten Banggai menyoroti dampak aktivitas tambang nikel di <span data-start=\"340\" data-end=\"374\">Desa Siuna, Kecamatan Pagimana<\/span>, yang dinilai merusak infrastruktur jalan dan mengancam ketahanan pangan lokal. Peringatan itu disampaikan <span data-start=\"482\" data-end=\"564\">Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai, Dedy Lakita<\/span>, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama <span data-start=\"608\" data-end=\"634\">Komisi II DPRD Banggai<\/span> dan perwakilan enam perusahaan tambang, Kamis (24\/7\/2025).<\/p>\n<p data-start=\"697\" data-end=\"998\">Rapat yang dipimpin <span data-start=\"717\" data-end=\"764\">Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap<\/span>, menghadirkan perdebatan hangat. Mewakili Plt Kepala Dinas PUPR I Dewa Supatriagama, Dedy menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah <span data-start=\"909\" data-end=\"995\">melanggar aturan dengan menggunakan jalan milik pemerintah untuk aktivitas tambang<\/span>.<\/p>\n<p data-start=\"1000\" data-end=\"1206\">\u201cAnggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki jalan ini sangat fantastis. Perusahaan tidak seharusnya memakai jalan yang menjadi fasilitas umum, apalagi merusaknya,\u201d kata Dedy dengan nada tegas.<\/p>\n<p data-start=\"1208\" data-end=\"1538\">Menurutnya, meskipun <span data-start=\"1229\" data-end=\"1257\">ruas jalan Siuna\u2013Bualemo<\/span> merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pengawasan tetap berada di bawah tanggung jawab Kabupaten Banggai. \u201cPada 2022\u20132023 jalan itu baru saja diperbaiki pemerintah provinsi, namun sampai saat ini tidak ada izin pinjam pakai yang diberikan kepada perusahaan tambang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-start=\"1540\" data-end=\"1981\">Dedy juga menyoroti dampak lingkungan yang lebih luas, terutama terhadap <span data-start=\"1613\" data-end=\"1644\">irigasi dan lahan pertanian<\/span>. Ia menyebut sekitar <span data-start=\"1666\" data-end=\"1718\">250 hektar sawah produktif dari total 600 hektar<\/span> kini terancam karena penurunan kualitas air akibat aktivitas tambang. \u201cSejak 2019 hingga 2024, beberapa petani mengalami gagal panen akibat penimbunan material. Padahal Desa Siuna selama ini merupakan penyuplai beras utama untuk Kecamatan Pagimana,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p data-start=\"1983\" data-end=\"2303\">Kondisi tersebut, kata Dedy, menimbulkan kerugian besar bagi petani yang sebelumnya mampu menjaga produksi padi secara signifikan. Ia pun mendesak agar izin usaha pertambangan (IUP) ditinjau ulang. \u201cKami bermohon dalam RDP ini agar IUP ditahan, karena jelas tidak membawa manfaat bagi petani dan masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p data-start=\"2305\" data-end=\"2612\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Seruan dari Dinas PUPR Banggai ini menambah tekanan bagi enam perusahaan tambang nikel agar bertanggung jawab atas dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mendorong pemerintah provinsi dan DPRD Banggai untuk <span data-start=\"2540\" data-end=\"2609\">memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut<\/span>.<\/p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rapat DPRD, enam perusahaan tambang nikel disebut merusak jalan provinsi dan menurunkan hasil panen padi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5181,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[48,180],"class_list":["post-667","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-enviro","tag-lingkungan","tag-pupr-banggai"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/667","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=667"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/667\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5181"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.banggainesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}