More news:
Tegas! 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD di Banggai Diberhentikan
Blog / Hukum

Tegas! 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD di Banggai Diberhentikan

Pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat desa tersebut diantaranya pelanggaran netralitas, indisipliner, penyalahgunaan dana desa hingga Kasus Asusila

Tegas! 9 Kepala Desa dan 2 Anggota BPD di Banggai Diberhentikan
Share :

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

LUWUK – Pemerintah
Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata
kelola pemerintahan desa dengan mencopot jabatan kepala desa dan perangkat desa
akibat melakukan pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab
sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa.


Disebutkan
ada tujuh orang kepala desa diberhentikan secara tetap, dua kepala desa
diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga
dikenai pemberhentian tetap.

Adapun
ketujuh Kepala Desa yang diberhentikan secara tetap, beserta nomor SK
masing-masing, diantaranya:

1.
Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD
Tahun 2025)

2.
Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor:
400.10/1797/DPMD Tahun 2025)

3.
Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD
Tahun 2025)

4.
Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD
Tahun 2025)

5.
Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD
Tahun 2025)

6.
H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor:
400.10/2792/DPMD Tahun 2025)

7.
Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK
Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Dari
ketujuh Kepala Desa yang telah diberhentikan tetap, 6 Kepala Desa terbukti
melakukan pelanggaran netralitas adalah Kepala Desa Simpang Dua, Kepala Desa
Gonohop, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya
Kencana, dan Kepala Desa Sentral Sari. Sedangkan, Kepala Desa Petak tidak hanya
melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

Keputusan
pemberhentian tetap terhadap tujuh kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari
surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para
kepala desa terkait.

Setelah
melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar
pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi.

Sementara
itu, dua anggota BPD yang diberhentikan tetap yakni:

1.
Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun
2025)

2.
Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD
Tahun 2025).

“Untuk
anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan
desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat pilkada kemarin,”
tutur Kadis PMD.

Selain
itu, terdapat pula dua Kepala Desa yang diberhentikan sementara, diantaranya:

1.
Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD
Tahun 2025)

2.
Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor:
400.10/2794/DPMD Tahun 2025).

“Kepala
Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila dan Kepala Desa Toili
diberhentikan karena kasus indisipliner,” ujar Kadis PMD Banggai, Hasan
Baswan S.STP., M.Si.

Beliau
menegaskan bahwa latar belakang pemberhentian ini bukan disebabkan oleh satu
kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat
kesalahan yang berbeda-beda.

“Setiap
kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan
mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tindakan yang
diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Hasan Baswan.

Kasus-kasus
ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa
dilonggarkan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi contoh dan
pengingat bagi kepala desa lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan
hukum, dan tanggung jawab jabatan.

Dinas
PMD juga menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan
perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa
dicegah sedini mungkin.

Pemkab
Banggai berharap agar keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Desa
dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur,
dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.