Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
More news:
Kategori: Hukum
TERBARU
Tersangka ngaku gunakan narkotika sejak 2020 demi jaga fokus kerja, terancam pidana usai dilimpahkan ke Kejari Banggai.
Kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan PN Luwuk mengeksekusi lahan sesuai diktum amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah mendadak dipersoalkan oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng lewat penafsiran baru
Tersangka EDS menyerahkan dokumen invoice fiktif hingga memalsukan tanda tangan pejabat perusahaan sepanjang 2022-2024.