Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nuhon Banggai
Kedua tersangka merupakan Bapak-Anak warga desa Batu hitam Kecamatan Nuhon
NUHON – Penyidik Polsek Nuhon Polres Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, pada Jumat (18/7/2025) sore.
Kapolsek Nuhon, IPTU Tamrin Luntaya, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Wadi Ali (45) mengalami luka dan memar dibagian wajah.
Dikatakan Tamrin, bahwa kedua tersangka YP (50) dan RP (23) keduanya Bapak-Anak merupakan warga Desa Batu Hitam Kecamatan Nuhon, dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita, saat itu Korban mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mencari ikan menggunakan alat bantu kompresor.
Setelah mendatangi tempat dimana kedua tersangka berada, terjadilah kesalahpahaman yang memicu penganiayaan secara bersama-sama.
“Tersangka RP mendorong korban hingga terjatuh diikuti pemukulan bersama YP,” terangnya.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat