LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial ES (29) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Aditya Sundawiweka (33), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah KM 4, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lokasi hajatan di Kelurahan Kilongan Permai pada Kamis (28/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan terkepal saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus,” jelas AKP Nur Arifin kepada awak media.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah hingga mulut mengeluarkan darah. Korban yang dalam kondisi kesakitan langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor secara resmi ke Mapolres Banggai.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat kerjanya.
Saat ini, ES telah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat