LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di atas kapal motor yang sedang bersandar. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pelaku pria berinisial FT (47) di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Lokasi kejadian berada di atas dek Kapal KM Puspita Sari yang tengah berlabuh di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan. “Resmob melakukan penyelidikan dan ungkap perkara tersebut. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), identitas pelaku akhirnya terungkap,” ujar AKP Nur Arifin pada Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim buru sergap akhirnya mengendus keberadaan FT yang merupakan warga Kelurahan Bungin Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan pelabuhan pada Rabu sore, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, FT langsung mengakui semua perbuatannya. Mengenai modus operandi, AKP Arifin membeberkan bahwa pelaku nekat beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur lelap di atas kapal.
Saat kejadian, korban seorang perempuan bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi Luwuk, sedang tidur dengan meletakkan ponsel pintar miliknya di atas perut. “Saat terbangun, korban mendapati ponselnya sudah tidak ada atau hilang,” kata Arifin menambahkan.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo A57 berwarna hitam milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FT bakal dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat