LUWUK – Unit Reaksi Cepat Polres Banggai berhasil meringkus dua pria berinisial AJ alias K (23) dan AN (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muh. Alfandi warga Desa Awu, Luwuk Utara.
Pelaku diamankan oleh warga Desa Awu setelah kejadian pengeroyokan tersebut terjadi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi Peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu tante Korban mendapati informasi bahwa ponakannya sedang berada di rumah sakit Luwuk untuk mendapat perawatan akibat dianiaya.
“Korban mengalami luka lebam di wajah, mata bagian kiri serta rusuk sebelah kanan,” jelas AKP Nur Arifin kepada awak media.
Atas apa yang dialami oleh korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor secara resmi ke Mapolres Banggai.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/351/VI/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, tersebut kemudian petugas menjemput para tersangka yang telah diamankan warga.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat