LUWUK – Polres Banggai Polda Sulteng akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Rabu (24/6/2026) sore.
Tiga Pelaku ditangkap Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai setelah melakukan pencurian kabel dan kawat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk.
Tiga pelaku yang diamankan adalah: RA, (21), BA (17) dan AA (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Karaton, Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa pencurian kabel NYY 2X2, 4X4 serabut dan kawat sepanjang 200 meter dilakukan dua kali yakni pada 24 Juni 2025 dan 22 Juni 2026.
Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kondisi yang sepi. “Cara mereka membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur AKP Arifin.
Pelaku pencurian kabel yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya besi tembaga seberat 8 Kg yang sudah di kupas.
Kasat Reskrim mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan dan sarana prasarana publik.
“Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” terangnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat