Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak
dilakukan revisi. Sebab aturan ini dinilai sudah kurang relevan dan
diperlukan pembaharuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan
rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga
draf revisi aturan masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi
(Baleg).
Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong
adanya revisi dari UUPK yang sudah ‘berusia’ lebih dari 27 tahun dan
belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga
sangat terbuka untuk membahas bersama terkait rancangan atau draf RUU
tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan
inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat
berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,”
kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait Depot Air Minum Isi
Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Ia
menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan
Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft yang
dibahas belum diungkapkan secara detail.
“Ada beberapa yang
berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua.
Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen
ini,” lanjutnya
Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk
merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri
Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026
lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan
undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
“Keberadaan
UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari
sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan
pelaksanaan,” kata pria yang akrab disapa Busan itu dalam keterangan
resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI,
Selasa (7/4/2026) lalu.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan aturan
yang sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma sulit untuk
diimplementasikan. Selain itu ada juga norma yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan
melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Dalam hal ini,
canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya
berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman
daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak
sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading
advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang
merugikan konsumen.
Dari catatan Kemendag, Indeks Keberdayaan
Konsumen Nasional (IKK) 2025 berada di level 63,44 dan lebih tinggi
dibanding tahun 2024 yang ada di 60,11. Posisi IKK tersebut dinilai
menunjukkan konsumen Indonesia sudah berada di kategori kritis.
Bahkan
dalam lima tahun terakhir, Busan mengatakan terhadap tren pengaduan
konsumen yang didominasi dari transaksi daring. Di mana dari total
37.813 aduan yang diterima Kemendag sejak 2021 hingga Maret 2026,
sebanyak 35.820 aduan (94,73%) berasal dari transaksi daring, dan
sisanya 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor
lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang
paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1% dari
keseluruhan laporan,” ucapnya.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat