More news:
Dapur MBG Wajib Urus SLHS Atau bakal Tutup Permanen
Blog / Nasional

Dapur MBG Wajib Urus SLHS Atau bakal Tutup Permanen

Bagi dapur-dapur yang kedapatan mengalami kasus keracunan akan langsung dikenai sanksi tegas

Dapur MBG Wajib Urus SLHS Atau bakal Tutup Permanen
Share :

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis
(MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika tidak,
dapur tersebut akan ditutup secara permanen.

Kepala BGN Sudaryono
menegaskan dalam pemberian SLHS untuk mitra dapur MBG tidak ada kriteria
baik, cukup, atau belum memenuhi syarat. Kriterianya adalah memenuhi
semua syarat sanitasi yang ada, atau tidak mendapatkan SLHS sama sekali.

“SLHS
ini bukan kok SLHS nya ‘baik’, ‘cukup’, nggak, ini antara 0 atau 1. You
memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen.
Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan
higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” kata Sudaryono dalam
konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu
(5/8/2026).

“SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak.
Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi
persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” tegasnya lagi.

Sudaryono
mengakui hingga saat ini memang masih ada sejumlah SPPG yang sudah
beroperasi namun belum memiliki SLHS. Dalam hal ini, BGN memberi batas
waktu hingga 10 Agustus bagi dapur-dapur tersebut untuk segera memiliki
SLHS, atau kalau tidak akan ditutup secara permanen.

“Memang ada
beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya.
Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,”
ujarnya.

Sudaryono menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjamin
aspek sanitasi dan keamanan pangan setiap menu yang diberikan kepada
penerima manfaat. Sehingga pemerintah dapat mencegah terjadinya kasus
keracunan makanan yang masih ada di beberapa wilayah.

Sementara
bagi dapur-dapur yang kedapatan mengalami kasus keracunan akan langsung
dikenai sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan
pengelola SPPG.

“Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen.
Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah
pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian
SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya
keracunannya karena apa,” jelas Sudaryono.

Dalam hal ini,
Sudaryono mengaku BGN tidak segan-segan untuk menyerahkan pengelola SPPG
ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian
fatal.

“Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur
kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk
kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela
gitu,” pungkas Sudaryono.

Topik Terkait