More news:
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
BERITA Enviro

Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut

Polisi telah mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga provokator. Sedangkan aktivitas di PT GNI untuk sementara dihentikan.

Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Share :

UNJUK rasa
karyawan berujung ricuh terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di
Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Bentrok antar karyawan lokal dengan pekerja
asing pun pecah hingga mengakibatkan dua orang tewas.

Suasana mencekam
terjadi saat bentrokan disertai saling serang di PT GNI di Morowali Utara,
Sulawesi Tengah. Dalam video yang beredar, terjadi saling serang dan pembakaran
sejumlah fasilitas.


Kronologi
peristiwa berdarah ini berawal dari aksi mogok karyawan lokal menuntut
haknya. Di antaranya berupa kenaikan upah. Namun tak ada jalan keluar pada
Sabtu (14/1/2023).

Saat para pekerja
lokal yang berdemo melakukan aksi konvoi, tiba-tiba sejumlah tenaga kerja asing
(TKA) asal China menghadang dan mengejar massa pendemo.

Akibatnya
bentrokan pekerja lokal dengan pekerja asing pecah. Mereka terlibat saling
serang. Kerusuhan ini mengakibatkan dua warga meninggal dunia.

Korban merupakan
seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan
PT GNI di Morowali Utara.

Bentrokan meluas
hingga Sabtu malam. Terjadi pembakaran alat berat dan kendaraan operasional
perusahaan.

Seorang karyawan
PT GNI, Irda menyatakan hingga saat ini kondisi masih mencekam meski aparat
keamanan sudah berada di lokasi.

Dia dan sejumlah
karyawan yang berdomisili di sekitar kawasan memilih mengungsi ke lokasi yang
dianggap aman.

Sementara itu,
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi menjelaskan, situasi PT GNI
mulai kondusif seluruh karyawan asing telah diamankan.

Sedangkan karyawan
lokal sudah diberikan arahan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Saat ini seluruh
personel keamanan telah disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan.

“Warga yang
meninggal dunia adalah satu warga negara asing yang belum diketahui
identitasnya dan satu karyawan lokal yang juga belum diketahui
identitasnya,” ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Karyawan lokal
sebelumnya menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu meminta
perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri (APD) lengkap kepada pekerja
sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi
kerja tersebut.

Perusahaan juga
diminta segera membuat peraturan perusahaan. Tuntutan selanjutnya menghentikan
pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas dan stop PKWT untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.

Polisi telah
mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga provokator. Sedangkan aktivitas di PT
GNI untuk sementara dihentikan.

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}