/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
KENDARI — Dalam rangka memperkuat sinergi
antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan persoalan
hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung percepatan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan nasional, PLN Unit Induk se-Indonesia resmi
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, 14 Juli 2025.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara
serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin,
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan
Agung RI, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(JAMDATUN), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen
(JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk penguatan kolaborasi
strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang taat hukum dan transparan.
Di regional Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut
menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi,
yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan dilakukan secara serentak
bersama empat unit induk PLN di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID
Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Secara khusus, penandatanganan PKS antara
PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara
hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/07), selaras dengan
agenda nasional penandatanganan MoU. PKS ditandatangani langsung oleh Plt.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian ini mencakup
kerja sama hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan
hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola
aset negara.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna
menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan
hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan yang taat hukum. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami
yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai
dengan koridor hukum. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap
mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan
aset negara, demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara
hukum,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP
Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin
dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “PKS ini bukan sekadar
dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata
kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis
hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara. Kolaborasi ini
diharapkan mempercepat realisasi pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara
secara berkelanjutan dan aman secara hukum demi kesejahteraan masyarakat,”
tutup Wisnu.
PLN terus memperkuat kerja sama lintas
sektor untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional
berjalan tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan
masyarakat.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat