LUWUK – Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung menghadiri rapat Status Kepemilikan Tanah pada lokasi Access Road PLTMG 40 MW, yang digelar di Ruang khusus Bupati Banggai, Kamis (17/7/2025) pagi.
Rapat juga dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Kajari, Asisten Pertanian dan Pembangunan, Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, BPN Luwuk, PT. PLN UPP Sulteng, Camat, Danramil, Kades dan Ahli Waris.
Rapat ini membahas pembebasan lahan Access Road PLTMG 40 MW yang berada di Desa Nonong Kecamatan Batui, Banggai.
Bahwa lokasi tersebut mengalami kendala terkait pembebasan lahan sekitar 9 meter dari pemilik lahan yang sudah menjadi jalan kantong produksi.
“Seyogyanya pihak PLTMG sudah membayar pembebasan lahan kepada beberapa ahli waris lainnya, namun terkendala kesalah seorang ahli waris yang tidak bersedia,” sebut Kapolsek Batui.
IPTU Rudi berharap, semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polsek Batui.
“Terkait permasalahan lahan tersebut kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Kami mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat demi pembagunan daerah,” pungkasnya.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat