LUWUK – Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial ZU (19) di Luwuk, Selasa (27/1).
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 18 tahun warga Kecamatan Nambo di sebuah dipan (bangku kecil) pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
Kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu pelaku menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk.
Kemudian pelaku membawa korban ke lokasi kejadian. Disana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.
Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. “Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasat Reskrim.
Lanjut Arifin, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara pada pukul 14.00 Wita.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka awal kenal melalui media sosial yang kemudian berpacaran kurang dari sebulan”.
“Saat ini terduga pelaku ZU diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat