NUHON – Polsek
Nuhon mendampingi penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Kamis (1/5/2025).
Kejadian ini melibatkan seorang seorang suami yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kecamatan Nuhon, Banggai.
Kapolsek
Nuhon IPTU Tamrin Luntaya menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada
Senin (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Pakowa Bunta.
Saat itu, terjadi percekcokan antara pelapor LS (26) dengan suaminya RS (31). Sang suami mencekik leher istrinya.
“Motifnya
salah paham yaitu suami dalam pengaruh minuman beralkohol (miras).
Setelah kejadian itu korban mengadukannya ke Polsek Nuhon,” sebut
Tamrin.
Tindakan
kepolisian yang dilakukan dengan memintai keterangan korban, serta
adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara
pelaku dan pihak keluarga.
Hasil
menunjukkan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak
mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan
tidak akan melanjutkan perkara ini.
“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat