BANGGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai resmi menahan seorang pria berinisial KAB alias U (27) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 17.00 WITA usai dilaporkan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, tersangka mendatangi sebuah warung tempat korban berada, lalu memegang bagian sensitif korban sembari merekam tindakannya secara diam-diam.
Rekaman video asusila tersebut kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk mengancam dan memeras korban.
“Pada Juli 2023, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan ancaman menyebarkan video tersebut,” ujar Arifin dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Berada di bawah tekanan dan ancaman video, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan seksual. Perbuatan bejat tersebut kembali diulang tersangka pada November 2025 dengan cara mendatangi rumah korban.
“Korban yang saat ini berusia 19 tahun akhirnya melapor. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan pemaksaan dan pengancaman,” terang Arifin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi kini terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan dari pihak korban maupun saksi-saksi. Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat