More news:
Sujud Syukur Amir-Furqan usai MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang
BERITA Politik

Sujud Syukur Amir-Furqan usai MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang

MK menyatakan permohonan gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil.

Sujud Syukur Amir-Furqan usai MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang
Share :

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati Banggai Nomor Urut
1, Amiruddin – Furqanuddin Masulili langsung sujud syukur disalah satu diruang
kerja pribadinya di bilangan kota Jakarta usai mengetahui putusan Mahkamah
Konstitusi yang secara keseluruhan menerima dalil pihak terkait dan menolak
gugatan coblos ulang dari pemohon yakni pasangan Sulianti Murad – Samsul Bahri
Mang.

Pasangan petahana tampak ditemani sejumlah kolega dan
pengurus partai pendukung usai menyimak jalannya sidang melalu kanal You
Tube
Mahkamah Konstitusi.

Keceriaan dan keharuan menyelimuti keduanya usai
mendapatkan hasil final dari Pemilukada Banggai 2024, yang kemudian berlanjut
pada pemungutan suara ulang di dua kecamatan.

Gugatan Coblos Ulang

Sebelumnya, gugatan hasil pemungutan suara ulang kembali
diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3
Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, paska PSU di dua kecamatan yakni Simpang
Raya dan Toili. Tapi hal itu ditolak hakim mahkamah.

Pada pembacaan putusan pada sidang dismissal, MK menyatakan
dalil permohonan gugatan tidak jelas atau kabur.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK,
Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

MK dalam pertimbangannya mengatakan pihaknya sejatinya
telah memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Banggai di dua kecamatan
yakni Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di luar dua
kecamatan itu telah dinyatakan sah.

“Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan
suara ulang di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,
artinya berdasarkan putusan MK hasil perolehan suara kecamatan lain di luar
Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh
mahkamah,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan lalu menguraikan gugatan pencoblosan ulang di
32 TPS di Simpang Raya dan Toili yang diajukan Sulianti dan Samsul. Dalam
gugatan itu, kata MK, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan terjadi pelanggaran
di 10 TPS di dua kecamatan itu.

“Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang
di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya
menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS,” kata hakim Ridwan.

Karena itulah, kata hakim Ridwan, MK menilai ada ketidaksesuaian
gugatan yang diajukan Sulianti dan Samsul. Di mana, Sulianti dan Samsul hanya
menguraikan pelanggaran di 10 TPS dari total gugatan yang diajukan 32 TPS.

“Dalam hal ini pada alasan permohonan pemohon hanya
menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan
Kecamatan Toili, sedangkan hal-hal yang dimohonkan pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan
Simpang Raya dan Toili,” ujar hakim Ridwan.

Dengan fakta-fakta tersebut, MK menyatakan permohonan
gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat
formil. MK memutuskan permohonan tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat
formil,” kata hakim Ridwan.

“Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan
permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan ini meminta MK
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang
perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pilkada Banggai. Pemohon juga meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang
(PSU).