BANGGAI – Personel Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial MN alias AS (41) di rumahnya, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Pelaku dibekuk polisi karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam miliknya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di area kandang ayam.
“Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di kandang ayam dan ditanam ke dalam tanah,” kata AKP Hamid, Sabtu (4/7/2026).
AKP Hamid menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi melalui proses penyelidikan.
Berbekal informasi dari warga, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, polisi bergerak dan berhasil mengamankan MN di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan satu botol bekas. Di dalam botol ini, petugas mendapati 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,10 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkapkan jaringan atasnya,” pungkas Kasat Narkoba.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat