More news:
Eksekusi Lahan Tanjungsari, Anwar Hafid Tegaskan Tidak Intervensi Putusan MA
BERITA Daerah

Eksekusi Lahan Tanjungsari, Anwar Hafid Tegaskan Tidak Intervensi Putusan MA

Informasi terbaru sampai saat ini ada 60 kepala keluarga tengah berupaya mencari jalan keluar agar mendapatkan relokasi.

Eksekusi Lahan Tanjungsari, Anwar Hafid Tegaskan Tidak Intervensi Putusan MA
Share :

PALU— Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid
menegaskan pemerintah daerah tidak pernah mengintervensi putusan Mahkamah Agung
(MA) terkait sengketa lahan ahli waris Albakar. Keterlibatan Pemprov, kata dia,
semata-mata untuk memitigasi potensi konflik saat pengosongan lahan.

“Kita hanya mencampuri urusan ketenteraman dan ketertibannya. Kita
tidak mengurusi soal putusan, itu kewenangan pengadilan,” ujar mantan
anggota DPR RI tersebut, Kamis (23/7).

Anwar tidak ingin terjadi gesekan antara warga dan pihak pengadilan—seperti pada eksekusi 2017 dan 2018 silam. Ia menilai
Pemprov tidak boleh tutup mata terhadap potensi bentrokan serupa.

“Seandainya ini belum pernah terjadi dulu, ya tidak perlu kita ikut
campur. Eksekusi saja,” katanya.

Bahkan dalam upaya memitigasi konflik, Anwar telah menyarankan warga terdampak yang mengantongi
Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang merasa haknya dilanggar, tempuh jalur hukum. Negara
ini negara hukum,” tegasnya.

Adapun terkait warga yang mendiami lahan tanpa alas hak resmi, Anwar
mengaku belum menerima laporan langsung.

“Saya belum tahu kalau soal itu. Yang datang ke saya baru warga yang
membawa sertifikat,” ucapnya.

Buntut Putusan MA dan Indikasi Permainan Oknum

Sengketa agraria ini berakar pada Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang
memenangkan ahli waris Albakar. Namun, proses pengosongan lahan kerap tertahan
akibat perlawanan penghuni setempat yang mayoritas hanya berstatus peminjam
atau penyewa lahan.

Parahnya praktik sewa-menyewa lahan itu dilakukan secara sepihak oleh
beberapa oknum warga tanpa izin pemilik sah. Oknum tersebut diduga kuat
memanfaatkan ketidaktahuan warga yang bermukim di objek sengketa.

Dari data statistik tim fakta banggainesia menunjukkan setidaknya ada 126
kepala keluarga (KK) yang menempati lahan hanya berbekal izin pinjam atau
kontrak sewa ilegal, sementara 31 KK lainnya bermukim tanpa alas hak sama
sekali. Secara keseluruhan, populasi dari dua cluster ini mencapai 700 jiwa.