LUWUK
–
Unit Reskrim Polsek Pagimana, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat
(16/5/2025) siang.
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/III/2025/SPKT/Sek.Pagimana/Polres
Banggai/Polda Sulteng, tanggal 15 Maret 2025 serta Surat dari Kejari Banggai
terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka BH alias Kunong (42)
warga asal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai ini lakukan oleh Kanit
Reskrim Polsek Pagimana IPTU Alwi Polii dan diterima JPU Bambang, SH.
Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan
bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 10 Maret 2025
sekitar 02.00 Wita, pelaku memasuki rumah korban Sapril M. Saing (43).
Tersangka berhasil mengambil 2 unit HP
Android, sebuah jam tangan smartwatch, sebuah cas HP, sebuah senter kepala dan
uang tunai Rp 300 ribu milik korban.
“Tersangka ini ditingkus dalam pelariannya
di sebuah gubuk yang terletak di dalam hutan Desa Hohudongan, Pagimana, pada
Minggu (16/3/2025) jam 22.00 Wita,” terangnya.
“BH ini juga merupakan seorang
residivis kasus yang sama dan dalam status bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024
hingga 26 November 2026,” terang AKP Laata.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus
ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti
diserahkan dalam keadaan aman sehat.
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat