LUWUK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menangkap seorang pemuda berinisial DH (24) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tersebut diciduk petugas pada Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap edar.
“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03.10 Wita,” ujar Hamid, Senin (21/9/2026).
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pireks, korek api gas, alat hisap (bong), timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pengedaran.
Saat ini, DH telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat