LUWUK — Pelaksanaan pengosongan lahan Tanjung Sari berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 terus memicu polemik antara pemohon eksekusi ahli waris Tn. Salim Albakar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Belum lama ini pemerintah provinsi melempar opini yang terkesan meragukan putusan majelis hakim agung maupun pengadilan negeri di Luwuk dalam eksekusi di lapangan.
Pada poin pertama, Pemprov Sulteng melalui Biro Hukum dan Satgas PKA menilai objek eksekusi melebihi batas (excessive) dari ketentuan awal. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menyatakan bahwa pengadilan seharusnya hanya mengosongkan dua bidang tanah masing-masing berukuran 26,50 meter x 22 meter dan 13,35 meter x 6,70 meter.
“Melebihi batas dan luas objek yang sebenarnya atau disebut ultra petita,” kata Adiman seperti dikutip media Radar Sulteng.
Namun, jika melihat upaya pengosongan pada tahun 2017 dan 2018, Pengadilan Negeri Luwuk justru menjalankan eksekusi (executorial) dengan berpegang teguh pada diktum amar putusan yang memiliki kekuatan mengikat (res judicata pro veritate habetur). Dimana, amar tersebut menetapkan secara presisi batas-batas situs tanah milik Ny. Alberkah yang seharusnya dikosongkan.
“Yang sama perlu kita ketahui di dalam amar tidak menyebutkan dua bidang seperti yang dimaksud Biro Hukum, dan dalam hal ini saya yakin pengadilan manapun tidak akan berani mengutak atik narasi putusan yang sudah final,” kata Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suprianto Suludani, Kamis (24/9/2026).
Asal-usul Gugatan Intervensi
Menjelaskan tafsir meluasnya objek eksekusi, Suprianto yang akrab disapa Surip menerangkan perkara ini bermula ketika Ny. Alberkah mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst).
Dalam posisi ini, Alberkah bertindak sebagai pihak ketiga (derde) yang masuk ke dalam persidangan secara mandiri guna membela hak subjektif, guna meneguhkan harta kekayaannya yakni hamparan tanah eks lahan kebun kelapa (objek sengketa/terperkara) yang diklaim oleh Pihak Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Asal yakni Hadin Lansuu dan Husen
Taferokilla.
Saat itu Pihak Penggugat Asal mengklaim memiliki lahan seluas 19.325,50 m2 atau -/+ 2 Hektar, dan Pihak Tergugat Asal seluas 26,50 x 22 dan 13,35 x 6,7
“Nah, dalam pembuktian pada Perkara Intervensi Tussencomst, Pihak Ny. Berkah Albakkar melalui Kuasa Hukumnya, telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk mempertahankan harta kekayaannya yakni objek Tanah Terperkara/asengketa dengan membawa bukti kepemilikan dan asal-usul tanah, serta bukti penguasaan tanah,” urai Surip.
Selanjutnya Majelis hakim mengabulkan dalil gugatan Ny. Berkah Bakkar yang bersifat Meneguhkan Harta Kekayaan (Tanah) dari Pewarisan dan menetapkan batas-batas kepemilikan yang mengikat secara hukum di dalam amar putusan (Tanah Terperkara/Sengketa), yang kemudian menjadi acuan pengosongan lahan sebagaimana tertuang dalam putusan.
“Jadi pengosongan Objek Sengketanya yaitu pada Objek Sengketa/Terperkara Intervensi Tussencomst, Bukan Objek Sengketa pada Perkara Asal, sebagaimana yang diuraikan dalam posita intervensi tussencomst (fundamentum petendi) surat gugatan, dan hal terbut juga terdapat dalam Amar Putusan,” jelasnya.

FOTO: Eks hamparan kebun kelapa milik Tn Salim Albakar dibalik kompleks makam pahlawan / Tanjung Sari medio 1960-an
Gugurnya Dalil Pertentangan Putusan
Pada poin kedua, Pemprov Sulteng dan Satgas PKA tuduh bahwa perkara ini mengandung pertentangan putusan (nebis in idem) atas objek sengketa yang sama. Pemprov mengklaim ada dua putusan yang lahir di atas lahan tersebut, yakni Putusan MA Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Menanggapi tuduhan tersebut, Surip menilai anggapan adanya dua putusan merupakan isu lama yang sudah tidak relevan. Pada sekitar tahun 2000, pihak Hadin Lanusu telah menguji isu dua putusan tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa novum serupa. Pemohon bahkan memuat dalil tersebut pada poin ke-7 berkas permohonan PK:
“Bahwa berdasarkan kronologis gugat-menggugat tersebut di atas, terbukti bahwa ada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang saling bertentangan (kontradiksi), padahal objek perkaranya sama…”
Mahkamah Agung menolak mentah-mentah dalil tersebut melalui Putusan PK Nomor 655 PK/Pdt/2000 tertanggal 13 Oktober 2003. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung menegaskan:
“Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf a sampai dengan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.”
Siasat Perlawanan Terakhir Ditolak MA
Selain itu, Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam juga sempat memunculkan kembali klaim dua putusan guna menjegal eksekusi melalui gugatan perlawanan Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk melawan Ny. Berkah Albakar. Ia mengklaim lokasi tanah merupakan hak miliknya berdasarkan Putusan MA Nomor 2031 K/Sip/1980 yang saat itu berakhir dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Dari itu Surip membeberkan, seyogyanya peradilan telah menghentikan sejaligus memastikan langkah perlawanan tersebut dengan “Menolak” Perlawanan Pihak Datu Adam Melalui Putusan Perlawanan Nomor : 52/PDT.BTH/2016/PN LWK, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 35/PDT/2017/PT PLW, Jo. Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 pada 3 Mei 2018
Dengan demikian lanjutnya, mencermati Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 655 PK/PDT/2000 dan Putusan Perlawanan Pihak Datu Adam, hal itu sekaligus membantah tuduhan Biro Hukum Pemprov Sulteng bahwa terdapat Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Agung 2351 K/PDT/1997.
“Sangat mengherankan, meski Peradilan telah menguji dan memperkokoh Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat atas objek Tanjungsari, Namun masih banyak pihak menghembuskan wacana Ultra Petita dan/atau keberadaan dua putusan di atas objek lahan sengketa di Tanjung Sari.”
“Sehingga opini yang dilontarkan merupakan opini basi,” tegas Surip.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat