BALANTAK – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AU (30) warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (18/7/2025) sore.
Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya.
Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas dimana tersangka meminta parang miliknya kepada korban.
Karena tak jua diberikan kemudian tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dibagian mata dan dahi menggunakan kepalan tangan kiri.
Kapolsek Balantak pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Topik Terkait
Pilihan Untukmu
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Hilang Kendali Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Poros Batui
Kapolsek Lamala Imbau Warga Cegah Karhutla dan Salurkan Bansos di Desa Sirom
Hilang Kendali di Jalan Menurun Desa Biak, Pengendara Motor 17 Tahun Tewas di tempat